Asalamualaikum.wrwb.
Saya mau tanya pak ustad. Bagaimana hukumnya, wanita ibu rumah tangga yang menggunakan obat pencegah kehamilan /KB..karena ingn membtasi jumlah anak..?
By. SR, Nagoya
Wa’alaikumussalam
Para ulama membolehkan KB dengan syarat:
Pertama, bukan bertujuan membatasi jumlah anak, tetapi sekedar mengatur jarak kelahiran.
Membatasi jumlah anak diharamkan, sesuai dengan firman Allah,
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُم مِّنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am : 151).
Membatasi jumlah anak, juga bertolak belakang dengan apa yang diinginkan Nabi dari ummatnya, beliau bersabda,
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak(subur) karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ”(HR. Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban).
Kedua, tidak berbahaya bagi ibu dan anak, Rasulullah bersabda, “tidak boleh ada bahaya bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ahmad, dinilai hasan oleh Syaikh al-Arnauth).
Kalau banyak anak berpotensi mengancam nyawa seorang ibu misalnya, maka dalam kondisi seperti itulah baru dibolehkan KB.
Ketiga, harus ada kesepakatan suami istri, karena ini berkaitan dengan kepentingan keduabelah pihak.
Wallahu A’lam bish Shawab.
#