Apabila ada ijab dari wali, kabul dari pengantin laki-laki, ada dua saksi pria muslim yg adil, lalu mereka kompak merahasiakan pernikahan tersebut, juga tidak dicatat oleh KUA, nikahnya TETAP SAH menurut mayoritas ulama.
Prof Dr Abdullah bin Muhammad al-Thayyar dkk, al-Fiqh al-Muyassar, juz 11, hlm. 26. Madar al-Wathan, Riyadh. Cetakan pertama 2012.
Tetapi alangkah baiknya nikah sesuai syariat dan tercatat dengan resmi.